A.
Pengertian zakat
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii -
tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
Thoharoh (membersihkan/mensucikan). Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103). Zakat menurut lughat artinya suci dan subur.
Thoharoh (membersihkan/mensucikan). Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103). Zakat menurut lughat artinya suci dan subur.
Zakat menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari
harta benda atas perintah Allah, sebagai shodaqoh wajib kepada mereka yang
telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam. Menurut Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar :
"Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob
selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari
Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fath 3:262). Pendapat Ibnu Taimiyah :
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai
nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876;
Fatawa 25:8)
B.
Anjuran menunaikan zakat
Firman Allah SWT “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka”
(At-Taubah : 103).
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil
sedekah dari hartanya kaum mu’minin baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat)
ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari
kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan
kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir dan juga untuk menumbuh
kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak
dan mu’amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan
kebahagiaan di dunia dan akhirat
Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian." (Adz-Dzariyat :
19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah
mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka
nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan
beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang
nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang
dan rohmah bagi mereka. Firman Allah SWT
“Yaitu orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi
niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (Al-Hajj : 41)
Allah SWT telah menjanjikan dengan
menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini.
Sabda Rasulullah SAW : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara
tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah: Tidak akan berkurang harta
yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman
kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah SWT akan menambahkan
baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah
seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu
kefakiran." ( HR.Turmudzi).
C.
Pembagian zakat
1.
Zakat
maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan
harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya
orang-orang fakir dan yang lainnya. Firman Allah Ta’ala, "Hai orang-orang
yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji."
(Al-Baqarah : 267)
·
Syarat-Syarat
Zakat Maal
a.
Muslim
b.
Merdeka
c.
Dewasa
(baligh)
d.
Berakal
·
Syarat-Syarat
harta yang wajib dizakati
a.
Milik
penuh (Al-Milhuttaan) yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan
kekuasaan secara khusus dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan
mengambil manfaat daripadanya.
b.
Harta yang tercampur (khulatha) kalau harta milik masing-masing bisa
dibedakan maka membayar zakat secara masing-masing, akan tetapi kalau tidak
bisa dibedakan maka membayar zakatnya secara bersama-sama
c.
Harta
gabungan (Syurokaa’) maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiaanya sudah
sampai nisab.
d.
Cukup
Nisab , nisab artinya: harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan syari’at.
e.
Berkembang (namaa’) zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni
bisa bertambah dengan diusahakan dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi 2
macam yaitu:
1.
Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
2. Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan
diusahakan seperti mata uang yang
berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya. (Fatawa 25:8).
·
Orang
yang berhak menerima zakat
1.
orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan
kekurangan.
3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat.
4.
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk
Islam yang imannya masih lemah.
5.
memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6.
orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya.
7.
pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan
kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain.
8.
orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
·
Ragam Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
a.
Binatang ternak
1.
Unta
2.
Sapi
3.
Kambing
4.
Kerbau
Disyaratkan selain syarat –syarat
yang telah lalu dua syarat:
1.
Binatang ternak tersebut adalah dipersiapkan untuk
dikembangkan, diambil susunya bukan untuk dipekerjakan
2.
Binatang ternak tersebut kususnya unta dan kambing,
adalah dari jenis “Sa-imah” artinya yang mencari makan sendiri, tidak diberi
makan oleh pemiliknya dari makanan yang ia beli atau kumpulkan dari rerumputan
atau yang selainnya, selama satu tahun atau lebih dari setengah tahun.
Tabel Perincian zakat binatang ternak
Ono..
|
Jenis hewan
|
Nishabb
|
Kewajiban zakat Zakat
|
Unta
|
5
|
Satu ekor Kambing
|
|
|
10
|
Dua ekor Kambing
|
|
|
|
15
|
Tiga ekor Kambing
|
|
|
20
|
Empat ekor Kambing
|
|
|
25 – 35
|
Satu Bintu Makhodl/Ibnu Labun
|
|
|
36 – 45
|
Satu Bintu Labun
|
|
|
46 – 60
|
Satu Hiqoh
|
|
|
61 – 75
|
Satu Jadz'ah
|
|
|
76 – 90
|
Dua Bintu Labun
|
|
|
91 – 120
|
Dua Hiqqoh
|
|
|
120
|
Pada setiap 40 ekor 1 Bintu Labun. Pada setiap 50 ekor 1
hiqqoh
|
|
Ket: Maka jika lebih dari 120, pada setiap
40 ekor 1 bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh.
|
2
|
Sapi
|
30
|
Satu Tabi'/Tabi'ah
|
|
|
40
|
Satu Musinnah
|
|
|
> 40
|
Pada tiap 30 ekor Satu Tabi'/Tabi'ah. Pada tiap 40 ekor Satu
Musinnah
|
Maka jika bertambah dari empat puluh sampai pada tujuhpuluh
ekor, maka ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan
puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.
|
3
|
Kambing
|
40 - 120
|
Satu Kambing
|
|
|
121 - 200
|
Dua Kambing
|
|
|
201 - 300
|
Tiga Kambing
|
|
|
> 300
|
Pada setiap seratus ekor satu kambing
|
Keterangan :
Bintu Makhodl : Onta betina yang
telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : Onta betina yang genap berumur dua tahun
dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : Onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki
tahun ketiga.
Hiqqoh : Onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan
memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : Onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan
memasuki tahun.
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
Tabii’ : Sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun
dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : Sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan
memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan
memasuki tahun ketiga.
b.
Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima
masyrakat umum sebagai alat untuk tukar-menukar/transaksi)
1.
Emas
2.
Perak
3.
Uang
Allah Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak serta tidak mengifaqkanya di jalan Allah ta'ala maka berilah
kabar gembira mereka dengan adzab yang pedih" (At-Taubah: 34) "Tidaklah
seorang pemilik emas atau perak yang tidak memberikan haknya (zakatnya) kecuali
nanti pada hari kiamat, akan diberikan padanya lemparan-lemparan dari neraka
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda
Rasulullah SAW : "Bukanlah pada yang kurang dari lima lima uqiyah dari
perak itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima dzaud dari
onta itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima wasaq dari
kurma itu ada shodaqohnya. “(HR. Ahmad dan Bukhari )
Catatan:
5 uqiyah = 200 dirham.
wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1
supak dengan dua tangan yang sedang. 4 mud= kurang lebih 2,5 – 3 kg.
Dari Ali bin Abi Tholib bersabda Rasulullah SAW :
"Aku telah maafkan kalian dari shadaqah kuda dan budak, maka berikanlah
shadaqahnya riqqah (perak), pada setiap empat puluh dirham satu dirham, dan
tidaklah ada zakatnya sampai pada ukuran 190 tapi jika mencapai 200”
·
Biji-
bijian dan buah-buahan
1.
Hinthoh
(Gandum)
2.
Sya’ir
(satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda)
3.
Anggur
4.
Kurma
Berfirman
Allah Ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari
memanennya" (Al- An’am : 141)
·
Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq =
60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3
kg. Memilikinya di saat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.
Dalilnya, sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Tiada zakat
pada yang kurang dari lima wasaq."
(HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)
Firman Allah SWT yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am:141).
Firman Allah SWT yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am:141).
Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat,
kadar yang diwajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya
maka : Jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai,
hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya, maka yang wajib
dikeluarkan adalah 1/10 nya Jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari
sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya.
Dalilnya, dalam shohih Bukhari dari hadits
Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda :
"Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan
akar-akarnya, 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10" dan dalam
riwayat Muslim dari hadits Jabir : "Pada apa yang disiram dengan sungai
atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10."
·
Cara zakat Barang dagangan
Tidak`ada zakat pada barang
dagangan dengan ukuran, nishab dan haul tertentu, yang ada hanya shadaqah yang
mutlak tidak di batasi dengan nishab, haul atau kadar tertentu yang harus
dikeluarkan. Hal itu karena tidak ada dalil yang menunjukan demikian sehingga
kita kembali kepada bara’ah asliyyah (kebebasan asal), dan kita telah ketahui
bahwa pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam perdagangan itu telah ada
dengan berbagai macamnya, namun demikian tiada dalil yang shahih sampai kepada
kita, yang menujukkan kewajiban mengeluarkan zakat secara khusus dari barang
dagangan. Hal ini didukung oleh sabda Nabi Shallallahu' alaihi Wasallam yang
mengatakan (artinya) “Tidaklah kewajiban seorang hamba untuk mengeluarkan zakat
dari hamba sahayanya dan kudanya” (H.R Bukhari dari Abu Hurairah), dimana
keumuman hadits ini menunjukan tidak adanya zakat pada keduannya sama sekali
dalam bentuk apapun termasuk jika menjadi barang dagangan.
2.
Zakat fitrah
Zakat fitrah
adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat islam untuk
mensucikan jiwa yang dikeluarkan pada Bulan Suci Ramadhan.
Ibnul Atsir berkata : "Zakat fitrah
(fithr) untuk mensucikan badan
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari
kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar
adalah pendapat yang pertama.
Zakat fitri itu wajib berdasarkan hadits
Ibnu Umar r.a :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri kepada manusia pada bulan Ramadhan."
·
Yang wajib di zakati
1. Untuk dirinya sendiri : Tua, muda, baik
laki-laki maupun perempuan
2. Orang yang hidup dibawah tanggungannya
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ادوا صدقة الفطر عمن تمونون رواه الدار قطنى
والبيهقي
Artinya:
dari Ibnu Umar ra. Berkata ia : telah bersabda Rasulullah SAW: bayarkanlah
zakat fithrah orang-orang yang menjadi tanggungmu.
·
Syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan
bulan Ramadhan.
·
Zakat yang perlu dikeluarkan
Zakat fitrah
untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’= 2,305 kg (dibulatkan menjadi 2 ½ Kg) dari beras
atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negri. Lebih utama di
keluarkan sebelum shalat idul fitri
·
Yang berhak menerima zakat
Orang-orang
yang berhak menerima zakat, telah ditentukan oleh Allah . sebagaimana firman
Allah QS. At-Taubah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1]
orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang
terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan.” (QS.
At Taubah: 60) Yang berhak menerima zakat Ialah:
1.
orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum
seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
·
Waktu penunaian zakat fitrah
Zakat fitri
ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat "ied dan tidak
boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu hari
atau dua hari (sebelum 'Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar
radhiallahu 'anhu berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna
riawayat - dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka
zakat tu (berubah menjadi) suatu shadaqah dari beberapa (jenis) shadaqah
berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "......Barangsiapa yang
menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu
shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).
·
Hikmah di syariatkannya zakat
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat
adalah :
a.
Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya
dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang
terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
b.
Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan
jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c.
Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas
kasihan.
d.
Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih
baik dari Allah SWT
e.
Sebagai ibadah kepada Allah SWT.
·
Hukum bagi yang tidak mau membayar zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak
mau membayar zakat:
1.
Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih
meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad SAW darinya sedikitpun.” (HR.Ahmad)
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad SAW darinya sedikitpun.” (HR.Ahmad)
Adapun Ibnu
Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya,
walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya
orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau
bertaubat maka hukumnya dibunuh.
2.
Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok
orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Para
ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana
kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau
membayar zakat.
Juga haditsnya Ibnu Umar
Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Aku telah
diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada
tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah
utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka
telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta merka kecuali haknya Islam
dan Hisab mereka di sisi Allah.” ( HR. Bukhari )
3.
Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari
akan wajibnya berkata Ibnu Qudamah : “Barang siapa mengingkari karena jahil
(tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam
atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan
wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negri islam di
tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar